Apa sih asuransi itu? - Kata asuransi boleh jadi sudah familer di berbagai kalangan masyarakat, baik diperkotaan maupun pedesaan. Tetapi, pemahaman lebih akrab ternyata masih berada dikalangan masyarakat yang ada di perkotaan, bahkan para pengguna atau pemanfaatnya pun masih dominan di perkotaan. Nah, barangkali, untuk sebagian orang akan muncul pertanyaan di benaknya seperti pertanyaan yang di buat untuk judul tulisan ini yaitu; Apa sih asuransi itu?
Pengertian Asuransi
Mungkin untuk menjawab pertanyaan itu dalam tulisan ini akan di awali dengan mengungkap pengertiannya. Di laman wikipedia tercantum bahwa pengertiannya adalah sebagai berikut ;
"Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut" (https://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi)
Kemudian dalam kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) pada bab 9, pasal 245 di sebutkan bahwa;
"Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu."
Nah, dari pengertian diatas mungkin kita bisa mengambil kesimpulan bahwa asuransi itu berarti upaya untuk melindungi sesuatu yang dimiliki dengan menitipkan pertanggung jawaban akan mendapatkan ganti rugi ketika sesuatu itu hilang atau mengalami kerusakan. Tentunya dengan perjanjian akan syarat-syarat yang di sepakati bersama.
Contohnya ; ada orang yang membeli mobil seharga 200 juta, kemudian orang tersebut sangat paham bila terjadi kerusakan atau kehilangan akan membuat dia mengalami kerugian yang sangat besar. Kemudian untuk menghindari resiko yang besar itu, maka dia menghubungi perusahaan asuransi untuk mengambil dan menyepakati kebijakan perusahaan yang bisa memberikan ganti rugi apabila terjadi kerusakan atau kehilangan dengan kesiapan memberikan premi sebesar 500 ribu per bulan dalam jangka waktu tertentu kepada perusahaan asuransi tersebut.
Memang apa yang disuguhkan di atas bukan merupakan jawaban sempurna untuk pertanyaan dari judul tulisan ini. Tetapi, setidaknya ini bisa memberikan wawasan mendasar mengenai asuransi.
Posting Komentar untuk "Apa sih Asuransi Itu?"
Jangan sungkan untuk berkomentar, karena komentar Anda sangat berharga untuk semua orang. Orang terhebat itu yang mau berbagi gagasan dengan orang semua orang.