Revisi PP 23/2010 Diharapkan Bisa Tingkatkan Investasi dibidang kegiatan usaha pertambangan dan batu bara. Yuk simak beritanya yang kami ambil dari CNBC Indonesia berikut ini!
CNBC Indonesia- Kontraktor batu bara yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia (APBI) buka suara soal rencana penerbitan revisi ke-enam PP 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Ketua APBI Pandu Sjahrir mengatakan revisi keenam ini sangat penting untuk industri batu bara dan kepastian investasi. "Yang penting kepastian hukum karena yang paling penting di asosiasi itu peningkatan investasi. Ini aneh, setahun terakhir harga batu bara naik tapi investasi turun," kata dia, Rabu (14/11/2018).
Menurutnya turunnya investasi ini karena adanya ketidakpastian, dan dengan adanya perubahan PP diharapkan bisa membuat iklim investasi lebih baik.
Terkait soal pajak dan penerimaan negara, menurut Pandu meski pajak turun ada komposisi lain yang dinaikkan seperti royalti. Perubahan ini tak bisa dielakkan karena adanya perubahan rezim dari kontrak ke perizinan. Namun, komposisi ini tetap mengikuti keinginan pemerintah di mana pendapatan ke negara tetap diutamakan atau lebih besar.
"Tapi menurut saya yang penting adalah peningkatan investasi, ini nantinya yang harus ada penjelasan juga apakah baik atau tidak dari sisi pemerintah, dari sisi peningkatan income," jelasnya.
Dari sisi kontraktor sendiri menilai kebijakan ini kemungkinan belum serta merta bisa mendongkrak produksi batu bara di tahun depan, tapi akan banyak melahirkan kerjasama untuk jual beli batu bara.
Sebelumnya, Menteri keuangan Sri Mulyani buka suara soal rencana revisi keenam PP 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, yang salah satu konsekuensinya adalah adanya penyesuaian perpajakan untuk kontraktor tambang batu bara.
Dijumpai di Pusdiklat Pajak, Sri mengatakan memang ada revisi aturan terkait adanya beberapa PKP2B (Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara) generasi pertama yang sudah habis masanya. "Maka dibutuhkan peraturan untuk mengatur mereka, kemarin hanya untuk mineral, jadi sekarang sudah dibuat oleh pemerintah," kata Sri, Rabu (14/11/2018)
Ia melanjutkan, dengan revisi aturan ini dan jika mengikuti UU Minerba maka pajak perusahaan akan mengikuti aturan yang berlaku. Artinya dengan berubah dari rezim kontrak ke rezim izin, maka pajak di kontrak yang diatur 45% akan turun dan disesuaikan dengan pajak badan yang diatur hanya 25% sesuai perundangan.
Tetapi, Sri Mulyani tidak serta merta mengamini penurunan pajak badan untuk kontraktor tambang ini. "Kalau ikuti UU Minerba, berarti dia harus mengikuti dalam hal prevailing. Dari sisi prevailing ini skema dari struktur penerimaan negara ini yang kita lihat dalam negosiasi itu akan muncul," jelasnya, memutar.
Artikel ini sudah tayang di cnbcindonesia.com dengan judul : Asosiasi Batu Bara: Revisi PP 23/2010 Bisa Dorong Investasi Link "https://www.cnbcindonesia.com/news/20181114192344-4-42194/asosiasi-batu-bara-revisi-pp-23-2010-bisa-dorong-investasi"
BACA JUGA :
Foto: REUTERS/William Hong |
Ketua APBI Pandu Sjahrir mengatakan revisi keenam ini sangat penting untuk industri batu bara dan kepastian investasi. "Yang penting kepastian hukum karena yang paling penting di asosiasi itu peningkatan investasi. Ini aneh, setahun terakhir harga batu bara naik tapi investasi turun," kata dia, Rabu (14/11/2018).
Menurutnya turunnya investasi ini karena adanya ketidakpastian, dan dengan adanya perubahan PP diharapkan bisa membuat iklim investasi lebih baik.
Terkait soal pajak dan penerimaan negara, menurut Pandu meski pajak turun ada komposisi lain yang dinaikkan seperti royalti. Perubahan ini tak bisa dielakkan karena adanya perubahan rezim dari kontrak ke perizinan. Namun, komposisi ini tetap mengikuti keinginan pemerintah di mana pendapatan ke negara tetap diutamakan atau lebih besar.
"Tapi menurut saya yang penting adalah peningkatan investasi, ini nantinya yang harus ada penjelasan juga apakah baik atau tidak dari sisi pemerintah, dari sisi peningkatan income," jelasnya.
Dari sisi kontraktor sendiri menilai kebijakan ini kemungkinan belum serta merta bisa mendongkrak produksi batu bara di tahun depan, tapi akan banyak melahirkan kerjasama untuk jual beli batu bara.
Sebelumnya, Menteri keuangan Sri Mulyani buka suara soal rencana revisi keenam PP 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, yang salah satu konsekuensinya adalah adanya penyesuaian perpajakan untuk kontraktor tambang batu bara.
Dijumpai di Pusdiklat Pajak, Sri mengatakan memang ada revisi aturan terkait adanya beberapa PKP2B (Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara) generasi pertama yang sudah habis masanya. "Maka dibutuhkan peraturan untuk mengatur mereka, kemarin hanya untuk mineral, jadi sekarang sudah dibuat oleh pemerintah," kata Sri, Rabu (14/11/2018)
Ia melanjutkan, dengan revisi aturan ini dan jika mengikuti UU Minerba maka pajak perusahaan akan mengikuti aturan yang berlaku. Artinya dengan berubah dari rezim kontrak ke rezim izin, maka pajak di kontrak yang diatur 45% akan turun dan disesuaikan dengan pajak badan yang diatur hanya 25% sesuai perundangan.
Tetapi, Sri Mulyani tidak serta merta mengamini penurunan pajak badan untuk kontraktor tambang ini. "Kalau ikuti UU Minerba, berarti dia harus mengikuti dalam hal prevailing. Dari sisi prevailing ini skema dari struktur penerimaan negara ini yang kita lihat dalam negosiasi itu akan muncul," jelasnya, memutar.
Artikel ini sudah tayang di cnbcindonesia.com dengan judul : Asosiasi Batu Bara: Revisi PP 23/2010 Bisa Dorong Investasi Link "https://www.cnbcindonesia.com/news/20181114192344-4-42194/asosiasi-batu-bara-revisi-pp-23-2010-bisa-dorong-investasi"
BACA JUGA :
Posting Komentar untuk "Revisi PP 23/2010 Diharapkan Bisa Tingkatkan Investasi "
Jangan sungkan untuk berkomentar, karena komentar Anda sangat berharga untuk semua orang. Orang terhebat itu yang mau berbagi gagasan dengan orang semua orang.